Sabtu, 25 September 2010

Peralatan tata cahaya untuk foto dan video

Mengenal Peralatan dan perlengkapan Studio Foto

1. Ruang Studio

Luas ukuran minimal dari studio foto tergantung dari jenis foto apa yang akan dihasilkan, jika hanya Pas foto tentu saja tidak memerlukan ruang studio yang luas seperti pada foo keluarga aau grup yang memerlukan ruangan yang besar. Jadi tidak ada ukuran maksimal atau minimal dari studio tersebut.

Pada tahap awal studio dapat berukuran 3 x 4 m atau 4 x 6 m pertimbangannya menyangkut perlengkapan yang harus disimpan seperti kamera, lampu background dan lain-lain.



2. Kamera dan Lensa

Ada tiga jenis kamera saat melakukan pemotretan di studio, yaitu kamera format kecil yg biasa disebut kamera 35mm, kamera medium format dan kamera format besar. Setiap kamera memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk pemotretan portrait, biasanya digunakan kamera format medium, sedangkan pemotretan still life memakai kamera format besar. Akan tetapi bukan berarti kamera format kecil atau kamera 35mm tidak dapat digunakan untuk pemotretan studio. Saat ini sudah banyak studio foto yang memakai kamera dengan format 35mm untuk pemotretan portrait di studio.

Digital kamera format 35mm








Digital Medium Format


Digital Large format 200 mega pixel

3. Cable Release

Fungsi dari alat ini adalah sebagai pengganti tombol pelepas rana. Alat ini akan memudahkan fotografer ketika menekan tombol pelepas rana sehingga mengurangi risiko bergoyangnya kamera (shake) terutama pade pemotretan dengan kecepatan rana rendah atau bulb.

Cable Release

4. Electronic Flash Head

Electronic Flash Head atau lampu flash studio adalah lampu yang menyalurkan gas seketika dan memproduksi cahaya berdurasi singkat.

Lampu Flash Studio








5. Kabel Sinkronisasi

Kabel ini berfungsi sebagai pemicu agar lampu studio menyala yang mana kabel ini menghubungkan kamera dengan lampu studio.

Kabel Syncro

6. Triger dan receiver

Alat ini dipasang di kamera dan lampu studio agar lampu studio bias menyala saat tombol rana kamera ditekan, pemasangan alat ini dimaksudkan agar fotografer dapat leluasa bergerak tanpa direpotkan oleh kabel sinkronisasi yang terpasang dikamera.

Triger dan Receiver


7. Alat Pengukur Cahaya/Flash Meter / Light meter

Alat ini mengukur cahaya yang dikeluarkan oleh lampu studio dan digunakan untuk menentukan bukaan diafragma yang seharusnya di pakai dikamera, Sebelum menggunakan alat ini dilakukan penyetelan kecepatan rana dan iso yang digunakan

Flash Meter

8. Alat pengukur Suhu warna / Color Meter

Untuk mengetahui suhu warna/white balance yang tepat dari sumber cahaya yang digunakan pada saat pemotretan berlangsung digunakan alat pengukur suhu warna atau color meter. Alat ini menginformasikan mengenai tinggi rendahnya suhu warna sehingga bias didapat nilai dari white balance yang akan disetting di kamera atau penggunaan filter warna yang tepat untuk kamera.

Suhu warna atau white balance dari lampu studio yang masih baru biasanya berkisar 5500 Kelvin atau lebih sehingga hasil yang didapat menjadi kebiru-biruan dan seiring dengan pemakaian dari lampu flash studio tersebut suhu warna berangsur-angsur turun hingga bisa mencapai 4300 Kelvin dan menjadi kekuning-kuningan. Dengan alat pengukur suhu warna tersebut maka akan bisa didapat suhu warna yang tepat.

Color Meter


9. Standar Reflektor

Biasanya setiap pembelian lampu flash studio dillengkapi dengan standar reflector yang menghasilkan cahaya yang langsung dan keras.

Standar Reflektor

10. Reflektor

Reflektor digunakan untuk memberikan cahaya tambahan yang merupakan pantulan dari cahaya utama, reflector dipasaran terdiri dari 3 warna yaitu putih, perak dan emas dimana masing-masing warna mempunyai karakter dari pentulannya tersebut.

Reflektor

11. Payung Studio

Payung Studio digunakan untuk menghasilkan efek bayangan yang lebih halus serta pancaran cahaya yang lebih luas di bandingkan dengan standar reflector. Alat ini sangat efektif digunakan pada pemotretan yang membutuhkan cakupan area cahaya yang luas, namun dibanding dengan standar reflector pancaran cahaya dari payung ini lebih sulit di arahkan.

White Convertible Umbrella



Shoot Throught Umbrella/Transparance Umbrella


Silver Umbrella

12. Softbox

Softbox digunakan untuk menghasilkan efek cahaya yang lebih halus lagi dibandingkan dengan payung, cahaya yang dihasilkan lebih terarah karena cakupan cahaya yang dihasilkan softbox lebih terbatas, ukuran softbox juga mempengaruhi hasil yang didapat, semakin besar ukuran softbox akan semakin lembut cahaya yang dihasilkan. Softbox dapat menghasilkan efek bayangan persegi pada mata model.

Softbox

13. Octo Dome

Octo Dome sama seperti Softbox menghasilkan efek cahaya yang lebih halus dan cahaya yang terarah, selain itu octodome menghasilkan efek bayangan segi delapan pada pupil mata model.

Octodome

14. Snoot

Snoot digunakan untuk mengarahkan pencahayaan ke bagian tertentu saja agar mendapatkan efek spot, Alat ini biasanya digunakan di diatas dan dibelakang objek untuk menyinari rambut sehingga objek terpisah dengan latar belakang. misalnya untuk Hairlight

Jenis-Jenis Pencahayaan

Melihat posisinya terhadap pentas, maka pencahayaan dapat dibagi menjadi:
- Front Light
Cahaya yang berasal dari depan pentas yang bertujuan untuk membuat wajah dapat terlihat dari penonton. Jarak sumber cahaya dan objek cukup jauh maka diperlukan profile, lekollite, ellipsoidale agar cahaya dapat dikendalikan, karena dengan menggunakan shutter cahaya yang menerpa dinding proscenium dapat dihilangkan
- Over Head
Cahaya berasal dari atas kepala pemain dengan tujuan mencahayai area panggung dari atas. Area khusus bagi pemain dengan menjatuhkan cahaya tegak lurus diatas kepala pemain (downlight) meskipun beresiko bohlam menjadi lebih mudah putus oleh panas yang tidak tersalur akibat posisi tersebut. Karena jarak yang tidak terlalu jauh,type Fresnell dan Plano Convex (PC) menjadi pilihan. Namun karena pertimbangan ekonomis PAR CAN Medium menjadi alternatif.
Down Light
Area khusus bagi pemain dengan menjatuhkan cahay tegak lurus diatas kepala pemain, meskipun beresiko bohlam menjadi lebih mudah putus oleh panas yang tak tersalur akibat posisi tersebut. PC, Fresnell dan Lekolite menjadi pilihan, namun PAR CAN Very Nerrow dapat menjadi alternatifnya.
- Back Light
Cahaya yang berasal dari belakang pemain yang membuat bagian atas pemain menjadi lebih terang dibanding bagian lain, dengan demikian pemain seakan-akan tidak menempel dengan backdrop. Fresnell dan PAR Can Medium menjadi pilihannya.
- Side Light
Cahaya berasal dari damping yang berguna mencahayai sisi kiri atau kanan pemain. Cahaya ini amat dibutuhkan untuk karya tari utamanya balet karena banyak gerakan angkat kaki dan lompat.
- Cyclorama
Cahaya yang lembut dari atas (upper horizone) dan dari lantai panggung ( lower horizone) yang berfungsi memberikan cakrawala dan perubahan-perubahan suasana. Flood dan Striplight dengan berbagai variasinya menjadi pilihan.
Setelah melakukan riset atas kebutuhan artistik yang dikehendaki sutradara dan melakukan pendataan atas pentas yang akan digunakan untuk pertunjukan, mengamati latihan, mengukur lamanya perubahan dari satu adegan yang lain maka mulailah pekerjaan mendesain light plot. ( Denah panggung, lighting template, Vector Work, CorelDraw, CAD, Daslight dll

Syarat Syarat Pencahayaan

Pencahayaan alami dan buatan


1. TUJUAN
Standar ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman tentang penyediaan dan pemeliharaan kondisi pencahayaan yang baik, memadai dan sesuai dengan pekerjaan atau tugas yang sedang dilaksanakan.

2. CAKUPAN
Standar ini berlaku di semua area kerja Perusahaan Privatisasi dan Kontraktor Independen yang bekerja di dalam wilayah kontrak karya.

3. STANDAR KINERJA

3.1 Survei pencahayaan di semua area kerja/operasi akan dilakukan untuk
menentukan apakah pencahayaannya memadai. Semua survei dasar akan dilakukan oleh Bagian Higina Industri Departemen K3.

3.2 Rekomendasi hasil survei pencahayaan ditindaklanjuti dan bukti tindakan
rekomendasi diserahkan pada waktunya ke Bagian Higina Industri Departemen K3.

3.3 Survei ulang dilakukan bila telah terjadi perubahan untuk memastikan
kepatuhan terhadap rekomendasi. Permintaan survei ulang dilaksanakan oleh Bagian Higina Industri Departemen K3.

3.4 Inspeksi dan program pemeliharaan yang sesuai dibuat oleh masing-
masing Pemilik Area untuk memastikan bahwa fasilitas pencahayaan dalam kondisi memadai setiap waktu. Setiap area akan diperiksa paling kurang sekali setahun, dimana kerusakan dicatat dalam logbook atau media inspeksi lain.

3.5 Bila terdapat perubahan signifikan, baik berkurangnya pencahayaan
berdasarkan hasil survei atau karena adanya perubahan dalam bangunan, struktur, atau proses harus dilaporkan oleh Pemilik Area ke Bagian Higina Industri Departemen K3 untuk disurvei ulang.

3.6 Iluminasi memadai untuk kondisi kerja selamat disediakan di semua lantai
bangunan, koridor, jalan gang,, jalan tangga, panel saklar, area bongkar- muat, lokasi pembuangan, serta semua area kerja.

3.7 Lampu kepala perorangan (individual cap lamp) harus dibawa oleh semua
orang yang memasuki tambang bawah tanah guna pencahayaan serta area sekitar yang memerlukan.

3.8 Sistem pencahayaan harus diinspeksi, dibersihkan dan dirawat secara
teratur

3.9 Pencahayaan darurat harus tersedia di tempat-tempat seperti ruang saklar,
ruang kontrol, lokasi bongkar-muat, tempat bukaan (opening) sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan.

3.10 Semua pencahayaan untuk lokasi-lokasi yang berbahaya seperti tempat
penyimpanan bahan bakar, stasiun pengisian bahan bakar, pabrik asetilin dan sebagainya harus memenuhi standar ANSI/NFPA 70/NEC.

3.11 Lampu-lampu portabel harus disediakan dalam jumlah cukup untuk
kebutuhan inspeksi dan pemeriksaan di area-area dimana tidak terdapat pencahayaan tetap/permanen. (Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI No. 555: Pasal 101).

4. STANDAR AKUNTABILITAS

4.1. Komite Pengarah K3LLP

• Mengkaji ulang dan mengesahkan standar-standar dan memeriksa ulang sebagaimana diatur.

• Bersama bagian-bagian terkait yang lain memastikan bahwa semua standar diimplementasikan di seluruh area kontrak karya.

4.2. Bagian Higina Industri – Departemen K3

• Memberikan saran tentang syarat-syarat pencahayaan standar serta sumberdaya berkenaan dengan peralatan dan personel untuk melaksanakan survei pencahayaan.

• Melaksanakan survei pencahayaan di semua area di dalam Kontrak Karya.

• Melaksanakan survei pencahayaan ulang sebagaimana diminta.

4.3. Kepala Divisi/Departmen

• Berkonsultasi dengan Departemen K3 mengenai kebutuhan survei dan survei ulang pencahayaan.

• Menyediakan sumber daya memadai selain surveyor pencahayaan demi efektivitas implementasi standar pencahayaan

• Memastikan adanya sistem pelaksanaan inspeksi dan pemeliharaan pencahayaan di area tanggungjawabnya.

4.4. Pemilik Area

• Memastikan agar pencahayaan yang memadai tersedia di semua area dengan cara memasang, memelihara, menginspeksi, memperbaiki, membersihkan, dan mengganti sebagaimana diperlukan.

• Memastikan persyaratan pencahayaan dipertimbangkan ketika melakukan evaluasi tugas/pekerjaan baru.

• Melaporkan kepada Bagian Higina Industri Departemen K3 apabila terdapat perubahan berarti dalam pencahayaan, baik berkurangnya pencahayaan karena hasil survei atau survei ulang atau akibat perubahan dalam bangunan, struktur atau proses yang mempengaruhi pencahayaan.

4.5. Pengawas Lini Depan

• Memasukkan inspeksi pencahayaan dalam program inspeksi harianmereka, memperbaiki dan mengganti lampu-lampu yang hilang atau rusak.

• Memastikan bahwa persyaratan pencahayaan dipertimbangkan dalam mengevaluasi tugas-tugas/pekerjaan baru.

4.6. Karyawan

• Melaporkan lampu-lampu yang hilang, rusak atau gangguan-gangguan pencahayaan kepada pengawas langsung atau melalui cara penyampaian saran yang ada.

• Membantu perusahaan dalam merawat dan memelihara lampu-lampu portabel yang diserahkan kepadanya.